Latest Post

Kamis, 24 Mei 2012

bahasa pascal luas lingkaran

|0 komentar

uses
  WinCrt;

  const
  phi= 3.14;

  var
  luas: real;
  d:real;

begin
  Writeln('masukkan diameter');
  read (d);
  writeln('-------------------------=');
  luas:=phi*(d/2)*(d/2);
writeln ('ini luasnya:',luas:4:2);

end.

Senin, 27 Februari 2012

kewarganegaraan

|0 komentar
A.  Kedudukan Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia
1.       Pengertian
a.       Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk, pada kekuasaan negara itu.
b.       Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
c.       Warga Negara adalah semua orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari suatu negara.
1.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota negara/dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang berdasarkan ikatan sosial politik.
2.       Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti materiil (isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal.
d.       Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara/tetap bertempat tingggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.
e.       Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan) yaitu:
·        Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
·        Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
·        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·        Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

2.       Dasar Hukum Kewarganegaraan
a.        UUD 1945 Pasal 26
b.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946
Yang dimaksud orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia
c.       Hasil Persetujuan Meja Bundar pada tanggal 27 desember 1949
d.       Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
e.       Undang-Undang No. 3 Tahun 1976
f.        Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 DPR RI
B.   Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
1.       Asas Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan adalah dasar berpikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.
a.       Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
1.       Asas tempat kelahiran atau ius soli
2.       Asas hubungan darah atau keturunan
b.       Asas Kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
1.       Asas kesatuan hukum
2.       Asas Persamaan derajat
Dengan adanya 2 asaa kewarganegaraan ini jika suatu negara menganut asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride. Berkaitan dengan 2 akibat yang terjadi ini maka seseorang warga negara memiliki :
a.       Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan.
b.       Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Selain kedua hak tersebut, seseorang juga memiliki hak untuk mengajukan naturalisasi.
c.         Asas Kewarganegaraan lainnya
v   kepentingan nasional
v   Asas Asas Perlindungan maksimun
v   Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
v   Asas Kebenaran substantif
v   Asas nondiskriminatif
v   Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
v   Asas keterbukaan
v   Asas publisitas


2.       Pentingnya Status Kewarganegaraan
Pentingnya status kewarganegaraan dapat di lihat dari 2 sudut pandang
a.       Hukum publik
b.       Hukum perdata
3.       Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Pewarganegaraan adalah proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara. Pewarganegraan tersebut merupakan cara seseorang untuk memiliki kewarganegaraan karena tidak memenuhi asas ius soli dan ius sanguinis. Dalam hal ini naturalisasi dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Naturalisasi biasa
Syarat-syarat Naturalisasi biasa:
·        Telah berusia 21 Tahun
·        Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
·        Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
·        Dapat berbahasa Indonesia
·        Sehat jasmani & rokhani
·        Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
·        Mempunyai mata pencaharian tetap
·        Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b.       Naturalisasi istimewa (luar biasa)
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
4.       Tata Cara Memperoleh Kearganegaraan
a.       Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI
b.       Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraansecara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan kepada pejabat
c.       Jika dikabulkan, menteri memberitahukan kepada pemohon setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keppres dikirim ke pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah/janji setia. Sebaliknya jika ditolak, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
d.       Jika pemohon tidak hadir tanpa alasan dalam menyatakan sumpah pada waktu yang telah ditentukan Keppres, batal demi hukum
e.       Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kapada kantor imigrasi
f.        Salinan Keppres tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah dari pejabat menjdi bukti sah kewarganegaraan RI
5.       Akibat Pewarganegaraan
a.       Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b.       Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami/istri yang terikat perkawinan sah, tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c.       Anak di bawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WN.
6.       Hilangnya Kewarganegaraan RI
Menurut UU No. 12 th 2006, yaitu
a.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.       Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, edangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden
d.       Secara sukarela masuk dalm dinas negara asing.

C.   Persamaan Kedudukan Warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1.       Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
·         Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan
·         Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
·         Disiplin membayar pajak untuk negara
2.       Hak WNI Berdasarkan UUD 1945
·         Pasal 26
·         Pasal 27 ayat 1
·         Pasal 27 ayat 2
·         Pasal 27 ayat 3
·         Pasal 28
·         Pasal 29
·         Pasal 30, hak dan kewajiban untuk membela negara.
·         Pasal 31, pengakuan dan jaminan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·         Pasal 32, hak untuk mengembangkan kebudayaan nasional dan daerahnya masing-masing.
·         Pasal 33, Hak untuk pengembangan usaha dalam bidang ekonomi.
·         Pasal 34, jaminan pemeliharaan pemerintahan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar
3.       Alasan perlunya prinsip persamaan kedudukan warga negara
®       Secara intrinsik semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikarunai sang pencipta dengan hak asasi yang sama.
®       Setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat trlibat dalam proses demokratisasi dalam pemerintahan negara.

D.  Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
1.       Bidang Hukum
Pasal 27 ayat 1 menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, tidak ada diskriminasi di antara warga negara, baik mengenai hak maupun kewajibannya.
2.       Bidang Politik
Terciptanya stabilitas politik suatu negara tidak terlepas dari kondisi kehidupan warga negara yang kondusif, tenteram, tenang,sejahtera, tertib, dan saling toleransi. Kondisi tersebut harus tercipta di kota maupun daerah.
3.       Bidang Ekonomi
Pola perekonomian di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya. Dari ketentuan pasal33 UUD 1945 dikenal dengan pola demokrasi ekonomi.
4.       Bidang Sosial Budaya
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
5.       Bidang Pertahanan dan keamanan
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 amandemen, Pasal 30 UUD 1945 amandemen.

E.   Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Jika pendidikan menanamkan sikap saling menghargai dan sopan santun, maka akan muncul generasi yang lahir di masyarakat dengan sikap menghargai dan sopan santun. Jika mengajarkn kedisiplinan, akan muncul generasi berperilaku disiplin.


Upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
·         Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas.
·         Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat agar berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membedakan sara, gender,dan budaya.
·         Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan warga negara.
·         Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.

Jumat, 11 November 2011

Cara membuat artikel terkait di blogspot

|0 komentar
Artikel Terkait atau Related Post adalah posting atau artikel yang berhubungan dengan artikel lainnya, berdasarkan atas kesamaan nama kategori atau label postingan. Tetapi artikel tersebut tidak selalu sama topiknya, bisa juga membahas tentang hal lain, tetapi masih mempunyai relevansi dengan tujuan artikel tersebut.

Kali ini KaliKuning akan membahas tentang Cara Membuat Artikel Terkait atau Related Post with Scroll, yaitu related post yang ditampilkan dalam bentuk menu scroll. Untuk lebih jelasnya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Login ke akun Blogger anda.
2. Klik Rancangan, kemudian pilih Edit HTML.
3. Centang Expand Template Widget (saya anjurkan download dahulu template anda).
4. Cari kode seperti ini: <data:post.body/>

 * Jika sobat sudah memasang script Read More, maka akan terdapat 2 kode <data:post.body/>. Maka kita
pasang script Artikel Terkait atau Related Post di bawah <data:post.body/> yang ke 2 (lebih tepatnya  di bawah  tag </b:if>).
* Gunakan tombol kombinasi ctrl+f untuk lebih cepat mencari kode tersebut.

5. Jika sudah ketemu, maka copy paste-kan kode di bawah ini persis berada dibawahnya :

<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<br/>
<br/>
<H2>Artikel Terkait:</H2>
<div class='rbbox'>
<div style='margin:0; padding:10px;height:200px;overflow:auto;border:1px solid
#ccc;'>
<div id='albri'/>
<script type='text/javascript'>
var homeUrl3 = &quot;<data:blog.homepageUrl/>&quot;;
var maxNumberOfPostsPerLabel = 4;
var maxNumberOfLabels = 10;
maxNumberOfPostsPerLabel = 10;
maxNumberOfLabels = 3;
function listEntries10(json) {
var ul = document.createElement(&#39;ul&#39;);
var maxPosts = (json.feed.entry.length &lt;= maxNumberOfPostsPerLabel) ?
json.feed.entry.length : maxNumberOfPostsPerLabel;
for (var i = 0; i &lt; maxPosts; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
var alturl;
for (var k = 0; k &lt; entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == &#39;alternate&#39;) {
alturl = entry.link[k].href;
break;
}
}
var li = document.createElement(&#39;li&#39;);
var a = document.createElement(&#39;a&#39;);
a.href = alturl;
if(a.href!=location.href) {
var txt = document.createTextNode(entry.title.$t);
a.appendChild(txt);
li.appendChild(a);
ul.appendChild(li);
}
}
for (var l = 0; l &lt; json.feed.link.length; l++) {
if (json.feed.link[l].rel == &#39;alternate&#39;) {
var raw = json.feed.link[l].href;
var label = raw.substr(homeUrl3.length+13);
var k;
for (k=0; k&lt;20; k++) label = label.replace(&quot;%20&quot;, &quot; &quot;);
var txt = document.createTextNode(label);
var h = document.createElement(&#39;b&#39;);
h.appendChild(txt);
var div1 = document.createElement(&#39;div&#39;);
div1.appendChild(h);
div1.appendChild(ul);
document.getElementById(&#39;albri&#39;).appendChild(div1);
}
}
}
function search10(query, label) {
var script = document.createElement(&#39;script&#39;);
script.setAttribute(&#39;src&#39;, query + &#39;feeds/posts/default/-/&#39;
+ label +
&#39;?alt=json-in-script&amp;callback=listEntries10&#39;);
script.setAttribute(&#39;type&#39;, &#39;text/javascript&#39;);
document.documentElement.firstChild.appendChild(script);
}
var labelArray = new Array();
var numLabel = 0;
<b:loop values='data:posts' var='post'>
<b:loop values='data:post.labels' var='label'>
textLabel = &quot;<data:label.name/>&quot;;
var test = 0;
for (var i = 0; i &lt; labelArray.length; i++)
if (labelArray[i] == textLabel) test = 1;
if (test == 0) {
labelArray.push(textLabel);
var maxLabels = (labelArray.length &lt;= maxNumberOfLabels) ?
labelArray.length : maxNumberOfLabels;
if (numLabel &lt; maxLabels) {
search10(homeUrl3, textLabel);
numLabel++;
}
}
</b:loop>
</b:loop>
</script>
</div>
<script type="text/javascript">RelPost();</script>
</div>
</b:if>

* Artikel Terkait : bisa anda ganti dengan related post, artikel berhubungan dll.

6. Setelah itu cari kode ini : ]]></b:skin>
7. Copy kode di bawah ini dan paste diatasnya.

  .rbbox{border: 1px solid rgb(192, 192, 192);padding: 5px;
   background-color: #f0f0f0;-moz-border-radius:5px; margin:5px;}
  .rbbox:hover{background-color: rgb(255, 255, 255);}

8. Klik Simpan Template

selamat mencoba..good luck

Cara agar blog tidak mudah kehilangan pengunjung

|0 komentar
Posting kali ini, KaliKuning akan membahas tentang optimasi blog yaitu cara agar blog tidak mudah kehilangan pengunjung . Untuk melakukan optimasi blog, kita bisa mulai dari yang paling kecil dan sederhana, dan ini yang sering tidak diperhatikan oleh para blogger. Yaitu berupa mempertahankan supaya setiap pengunjung blog kita bisa betah berada dalam blog kita, dan anda sebagai blogger tidak kehilangan pengunjung

Terapkan Aturan Delapan
Anda pernah mendengar aturan ini? Ini adalah aturan untuk kecepatan loading blog anda. Pengunjung biasanya, membuka page blog tidak lebih dari 8 detik. Jika blog anda mempunyai loading lama dan lebih dari 8 detik, sudah dipastikan blog anda akan segera ditutup dan anda akan kehilangan pengunjung. Mulailah untuk mengukur kcepatan loading blog, dan pastikan blog anda berjalan dengan cepat. Baca cara mempercepat loading blog.

New Tab Untuk Link Keluar
Pastikan setiap link yang keluar dari blog anda adalah link yang membuka page baru di tab baru. Jika tidak maka blog anda akan tertutup oleh link yang telah di klik oleh pengunjung anda. Anda bisa menambahkan code target="_blank" dibelakang url link yang ada. Kode html lengkapnya seperti ini :
<a href="URL" target="_blank">Anchor Text</a>

Arahkan Kembali Ke Postingan Untuk Setiap Image Artikel
Secara default, image dalam postingan akan selalu mengarah pada url sumber image (hosting image) tersebut. Jika anda tidak merubahnya, maka setiap pengunjung yang mengklik image tersebut, maka dia akan otomatis keluar dari blog anda. Biasanya sangat jarang yang melakukan klik tombol back. Anda bisa memberi link tambahan pada image tersebut supaya mengarah kembali ke postingan. Kode html image seperti ini:
<a href="URL GAMBAR" target="_blank"><<img src="URL GAMBAR" alt="KEYWORD"/></a>
Rubah menjadi seperti ini
<a href="URL POSTINGAN" target="_blank"><img src="URL GAMBAR" alt="KEYWORD"/></a>

Internal Link Antar Artikel
Internal link antar artikel adalah link-link yang mengarah ke artikel lainnya dalam postingan blog anda. Pembuatan internal link ini selalin bagus untuk pengunjung anda, juga bagus untuk search engine.

Related Post
Ini adalah semacam artikel yang berhubungan. Pengunjung yang tertarik dengan artikel anda, akan otomatis melakukan klik terhadap link yang berada pada related post. Dan ini akan membuat mereka menjadi lebih lama berada diblog anda. Baca cara membuat related post.

Selamat mencoba, dan semoga bermanfaat.. good luck
baca juga artikel lainya

Cara untuk mempercepat loading blog

|0 komentar
Proses loading blog kita merupakan salah satu faktor utama visitor untuk masuk kedalam blog kita. Jika blog kita mempunyai waktu loading lama, maka kita bisa kehilangan visitor yang akan berkunjung. Loading blog yang bagus adalah tidak lebih dari 8 detik. KaliKuning sendiri mempunyai waktu loading 0.15 detik (he he), diukur dengan menggunakan speed test dari iwebtool. Anda bisa mencoba dengan mengunjungi link iwebtool . Dan jika blog anda mempunyai kategori blog yang berat dan lola (loading lama), anda harus cepat mengambil sikap dan cara untuk mempercepat loading blog, supaya anda tidak semakin kehilangan visitor atau penggemar tetap.
Untuk mempercepat loading blog ada beberapa cara, yaitu

1. Kurangi jumlah post yang muncul dihalaman depan blog anda. Google sendiri menyaranakan maksimal 10 post

2. Gunakan widget dan javascript dari blogger. Namun jika ingin menggunakan javascript dan widget dari pihak ketiga, pastikan penempatannya bagian bawah blog atau dibawah sidebar.



3. Kurangi gambar, video maupun multimedia. Atau kalau tidak, anda bisa mengurangi ukuran pixel pada gambar tersebut.


4. Usahakan CSS anda tidak lebih dari 20 kb. Anda bisa melakukan compress css, dan tidak lebih dari 1160 byte.


Untuk menganalisis blog untuk mempercepat loading blog, anda bisa gunakan tool dari websiteoptimization untuk melihat analisis blog anda secara lebih mendalam.

Selamat mencoba..

Rabu, 09 November 2011

Tips agar postingan baru cepat terindex google

|0 komentar
KaliKuning akan memberikan sedikit tips agar postingan yang sobat bloger buat lebih cepat terindex oleh search engine, terutama google. Mari kita pelajari satu per satu.... gimana sih cara agar postingan lebih cepat terindex oleh google... ini dia.. semoga bermanfaat :)
1.Konten yang asli
Perlu diketahui bahwa artikel yang dari hasil copy paste sangat berpengaruh besar pada Search Engine,kalau kita tidak pandai pandai dalam teknik copy paste sudah pasti bisa masuk Google Sandboxnya,dan kalau sudah masuk google Sandbox jangan harap bisa terbaca atau terindeks oleh mesin pencari yang lain selain google, perlu waktu lumayan lama untuk bisa terbebas dari google Sandbox kalau kita kurang tahu tahu tekhniknya.Jadi lebih baik usahakan apa yang kita posting adalah murni hasil ketikan atau tulisan tangan kita sendiri,meski apa yang kita posting itu sudah pernah ditulis oleh orang lain.
2. Pemakaian Meta Tag
Dua hal yang terpenting dalam penggunaan meta tag ini,yaitu Deskripsi Blog dan Keyword,dari dua hal tersebut jika sudah terpenuhi saya rasa sudah cukup,yang penting jangan sampai ada kesamaan antara judul blog dengan deskripsi blognya,karena bisa mengakibatkan blog kita dianggap spam,seperti yang sudah pernah saya alami.
3. Mendaftarkan Blog Pada Search Engine
Mendaftarkan blog kita pada search engine adalah tips yang bagus sekali di banding penggunaan meta tag,karena kalau kita sudah mendaftarkan blog kita pada search engine sudah banyak tentunya blog kita bisa terindeks,dalam hal ini cukup mendaftarkan pada tiga mesin pencari saja sudah lebih dari cukup,yaitu pada Google Webmaster Yahoo Webmaster dan MSN atau Bing Webmaster
4. Memakai Sitemap
Sitemap juga sangat diperlukan agar semua artikel yang kita posting bisa terindeks oleh mesin pencari,jadi pada waktu mendaftarkan blog kita pada search engine jangan lupa untuk memasukkan sitemap blog kita.Sitemap adanya padaWebmaster tools,nanti disitu ada submit sitemap.
5. Ping Servise Blog
Jika memang artikel yang kita posting pengen lebih cepat lagi,maka kita juga perlu memakai tool ping buat blog kita di antaranya yang biasa saya pakai adalah Technorati.com,Google Ping
Yahoo Ping dan ada dua tool ping yang lebih lengkap lagi melakukan Ping servisenya yaitu Pingomatic dan Pingoat.
Demikian Tips SEO agar artikel yang kita posting cepat terindex,yang terpenting adalah kita tetap terus semangat mencoba,semoga dengan sedikit Tips SEO tersebut,blog kita Cepat Terindeks Google.

Senin, 07 November 2011

Cara membuat search engine di blogspot

|0 komentar
Tentu kita semua sudah tahu apa itu Search Engine (hari gini gak tahu apa itu search engine? cape' deeh...). Search Engine adalah ... bla.. bla..bla.. dst. Saat ini Search Engine tidak bisa dipisahkan dalam dunia internet. Dengan Search Engine kita bisa mencari tahu tentang suatu hal yang kita inginkan sesuai dengan keyword yang kita ketikkan dan juga bla.bla..bla..... udah ah penjelasannya, yang mau KaliKuning bahas disini adalah bagaimana caranya membuat search engine di blogger . Caranya sangat mudah, yaitu:

1. Login ke blogger terus klik Layout terus pilih page elements nha disitu kan banyak tulisan Add a page elements klik link tersebut dan sesuaikan dimana tempatnya menaruh search engine
2. kemudian pada layar baru yang muncul pilih HTML/Javascript kemudian copy/paste script/kode berikut ini di dalam kolom content.

<form action="http://nama-blogmu.blogspot.com/search"
method="get"> <input class="textinput" name="q" size="30" type="text"/> <input value="search" class="buttonsubmit" name="submit" type="submit"/></form>

Ganti nama-blogmu dengan nama blog kamu. Aangka 30 menunjukkan panjang kotak (text box) semakin banyak angkanya maka semakin panjang textbox-nya


mudah kan, silakan coba sendiri,, semoga sukses
KaliKuning source Tips membuat judul posting menjadi lebih SEO friendly dengan Google | Blognya LOL1ds. http://lolidsonline.blogspot.com/2011/04/tips-membuat-judul-posting-menjadi.html#ixzz1ans0zrgZ http://lolidsonline.blogspot.com