kewarganegaraan kewarganegaraan - KaliKuning kewarganegaraan | KaliKuning

Senin, 27 Februari 2012

kewarganegaraan

A.  Kedudukan Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia
1.       Pengertian
a.       Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk, pada kekuasaan negara itu.
b.       Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
c.       Warga Negara adalah semua orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari suatu negara.
1.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota negara/dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang berdasarkan ikatan sosial politik.
2.       Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti materiil (isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal.
d.       Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara/tetap bertempat tingggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.
e.       Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan) yaitu:
·        Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
·        Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
·        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·        Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

2.       Dasar Hukum Kewarganegaraan
a.        UUD 1945 Pasal 26
b.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946
Yang dimaksud orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia
c.       Hasil Persetujuan Meja Bundar pada tanggal 27 desember 1949
d.       Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
e.       Undang-Undang No. 3 Tahun 1976
f.        Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 DPR RI
B.   Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
1.       Asas Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan adalah dasar berpikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.
a.       Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
1.       Asas tempat kelahiran atau ius soli
2.       Asas hubungan darah atau keturunan
b.       Asas Kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
1.       Asas kesatuan hukum
2.       Asas Persamaan derajat
Dengan adanya 2 asaa kewarganegaraan ini jika suatu negara menganut asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride. Berkaitan dengan 2 akibat yang terjadi ini maka seseorang warga negara memiliki :
a.       Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan.
b.       Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan.
Selain kedua hak tersebut, seseorang juga memiliki hak untuk mengajukan naturalisasi.
c.         Asas Kewarganegaraan lainnya
v   kepentingan nasional
v   Asas Asas Perlindungan maksimun
v   Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
v   Asas Kebenaran substantif
v   Asas nondiskriminatif
v   Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
v   Asas keterbukaan
v   Asas publisitas


2.       Pentingnya Status Kewarganegaraan
Pentingnya status kewarganegaraan dapat di lihat dari 2 sudut pandang
a.       Hukum publik
b.       Hukum perdata
3.       Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Pewarganegaraan adalah proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara. Pewarganegraan tersebut merupakan cara seseorang untuk memiliki kewarganegaraan karena tidak memenuhi asas ius soli dan ius sanguinis. Dalam hal ini naturalisasi dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Naturalisasi biasa
Syarat-syarat Naturalisasi biasa:
·        Telah berusia 21 Tahun
·        Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
·        Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
·        Dapat berbahasa Indonesia
·        Sehat jasmani & rokhani
·        Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
·        Mempunyai mata pencaharian tetap
·        Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b.       Naturalisasi istimewa (luar biasa)
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
4.       Tata Cara Memperoleh Kearganegaraan
a.       Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI
b.       Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraansecara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan kepada pejabat
c.       Jika dikabulkan, menteri memberitahukan kepada pemohon setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keppres dikirim ke pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah/janji setia. Sebaliknya jika ditolak, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
d.       Jika pemohon tidak hadir tanpa alasan dalam menyatakan sumpah pada waktu yang telah ditentukan Keppres, batal demi hukum
e.       Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kapada kantor imigrasi
f.        Salinan Keppres tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah dari pejabat menjdi bukti sah kewarganegaraan RI
5.       Akibat Pewarganegaraan
a.       Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b.       Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami/istri yang terikat perkawinan sah, tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c.       Anak di bawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WN.
6.       Hilangnya Kewarganegaraan RI
Menurut UU No. 12 th 2006, yaitu
a.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.       Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, edangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden
d.       Secara sukarela masuk dalm dinas negara asing.

C.   Persamaan Kedudukan Warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1.       Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
·         Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan
·         Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
·         Disiplin membayar pajak untuk negara
2.       Hak WNI Berdasarkan UUD 1945
·         Pasal 26
·         Pasal 27 ayat 1
·         Pasal 27 ayat 2
·         Pasal 27 ayat 3
·         Pasal 28
·         Pasal 29
·         Pasal 30, hak dan kewajiban untuk membela negara.
·         Pasal 31, pengakuan dan jaminan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·         Pasal 32, hak untuk mengembangkan kebudayaan nasional dan daerahnya masing-masing.
·         Pasal 33, Hak untuk pengembangan usaha dalam bidang ekonomi.
·         Pasal 34, jaminan pemeliharaan pemerintahan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar
3.       Alasan perlunya prinsip persamaan kedudukan warga negara
®       Secara intrinsik semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikarunai sang pencipta dengan hak asasi yang sama.
®       Setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat trlibat dalam proses demokratisasi dalam pemerintahan negara.

D.  Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
1.       Bidang Hukum
Pasal 27 ayat 1 menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, tidak ada diskriminasi di antara warga negara, baik mengenai hak maupun kewajibannya.
2.       Bidang Politik
Terciptanya stabilitas politik suatu negara tidak terlepas dari kondisi kehidupan warga negara yang kondusif, tenteram, tenang,sejahtera, tertib, dan saling toleransi. Kondisi tersebut harus tercipta di kota maupun daerah.
3.       Bidang Ekonomi
Pola perekonomian di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya. Dari ketentuan pasal33 UUD 1945 dikenal dengan pola demokrasi ekonomi.
4.       Bidang Sosial Budaya
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
5.       Bidang Pertahanan dan keamanan
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 amandemen, Pasal 30 UUD 1945 amandemen.

E.   Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Jika pendidikan menanamkan sikap saling menghargai dan sopan santun, maka akan muncul generasi yang lahir di masyarakat dengan sikap menghargai dan sopan santun. Jika mengajarkn kedisiplinan, akan muncul generasi berperilaku disiplin.


Upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
·         Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas.
·         Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat agar berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membedakan sara, gender,dan budaya.
·         Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan warga negara.
·         Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.

0 komentar:

Posting Komentar

kewarganegaraan - KaliKuning